Saat ini salah satu
bentuk kejahatan yang cukup sering terjadi di dunia maya khususnya pada
kalangan remaja adalah cyberbullying. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa, hasil salah satu survei membuktikan bahwa bullying yang terjadi pada
umur 12-17 tahun mencapai 84 persen di Indonesia. Mayoritas korban mengalami
bullying berjenis cyber bullying atau perundungan secara maya.
Cyberbullying
sendiri merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat dilaporkan untuk
selanjutnya diproses ke pengadilan.
Pada tahun 2021,
tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah terjadi sebanyak
17 kasus bullying yang melibatkan peserta didik.
Kasus bullying yang
tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum mencakup
korban-korban yang tidak berani melapor ke pihak yang berwenang. Alasan para
korban tidak berani melapor adalah terkadang korban diancam oleh pelaku bila
melapor dan merasa dirinya dipermalukan sehingga memilih untuk diam. Padahal,
di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B
ayat (2) telah menjamin mengenai perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan
Undang-Undang tersebut, dapat dilihat bahwa setiap anak sudah menerima
perlindungan hukum yang sudah dijamin oleh negara, hanya saja keberanian untuk
berbicara dan melapor yang belum maksimal.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan bahwa peranan guru dan orang tua tidak
boleh lepas. Untuk lebih memaksimalkan peranan dari guru dan orang tua,
diperlukan juga untuk mengadakan sosialisasi mengenai undang-undang yang
menjamin perlindungan bagi anak-anak agar mereka mengetahui bahwa mereka
dilindungi. Dengan mengetahui bahwa mereka dilindungi, diharapkan mereka akan
lebih berani untuk berbicara dan melapor ke pihak yang berwenang agar mendapat perlindungan
hukum secara maksimal dan dapat membantu mengurangi angka kasus bullying di
Indonesia.
Sosialisasi dan
edukasi tentang cyberbullying ini sebaiknya dilakukan oleh setiap sekolah menengah
pertama dan atas (SMP dan SMA ) langsung kepada siswa. Sekolah bisa
menyampaikan langsung melalui guru BK atau bisa mengundang narasumber tambahan
yang kompeten membahas topik cyberbullying ini, seperti dari kepolisian
setempat dan influencer sosial media. Edukasi akan lebih menarik jika disampaikan
dalam bentuk workshop dan pemutaran film atau video.
Di samping edukasi
terhadap siswa, sekolah bisa mengundang orang tua untuk membahas tentang
cyberbullying ini melalui kegiatan forum orang tua di sekolah masing-masing.
Orang tua sebagai pendidik utama putra-putrinya, yang bisa mengetahui secara
personal dan lebih lama waktunya bersama anak, perlu diajak kerja sama membicarakan
masalah cyberbullying ini.
Berikut ini beberapa materi
edukasi tentang cyberbullying rekomendasi dari UNICEF yang bisa disampaikan kepada
siswa:
1.
Penjelasan tentang Apa itu cyberbullying
Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah
bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat
terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan
bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik,
secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap
tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat
perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini
merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.
Cyberbullying merupakan perilaku
berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan
mereka yang menjadi sasaran. Contohnya termasuk:
Menyebarkan kebohongan tentang
seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
Mengirim pesan atau ancaman yang
menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada
kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
Meniru atau mengatasnamakan seseorang
(misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim
pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
Trolling – pengiriman pesan yang
mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game
online
Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak
dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
Menyiapkan/membuat situs atau grup
(group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan
tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
Menghasut anak-anak atau remaja lainnya
untuk mempermalukan seseorang
Memberikan suara untuk atau menentang
seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan
Membuat akun palsu, membajak, atau
mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah
dalam menggunakan nama mereka
Memaksa anak-anak agar mengirimkan
gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.
Bullying secara langsung atau tatap
muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun
cyberbullying meninggalkan jejak digital – sebuah rekaman atau catatan yang
dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah
iini
cyberbullying memiliki ciri-ciri khusus yang
di antaranya sebagai berikut:
·
1. Non-violence (tanpa
kekerasan)
·
2. Sedikit melibatkan kontak
fisik (Minimize of physical contact)
·
3. Menggunakan peralatan
(equipment) dan teknologi
·
4. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomumikasi, media dan
informatika) global
Apa dampak dari cyberbullying?
Secara Mental — merasa kesal, malu, bodoh, bahkan , menarik diri dari pergaulan
Secara Emosional — merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang kamu sukai
Secara Fisik — lelah (kurang tidur), atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala
Perasaan ditertawakan atau dilecehkan
oleh orang lain dapat membuat seseorang tidak ingin membicarakan atau mengatasi
masalah tersebut. Dalam kasus ekstrim, cyberbullying bahkan dapat menyebabkan
seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.
Dampak pada kehidupan sekolah:
penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, perilaku bermasalah
di sekolah.
Dampak bagi Pelaku:
Cenderung bersifat agresif, berwatak
keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin mendominasi orang lain, kurang
berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.
Dampak bagi yang menyaksikan
(bystander):
Jika cyberbullying dibiarkan tanpa
tindak lanjut, maka orang yan menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying
adalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang
mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya
dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan
yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.
2.
Penjelasan tentang Undang-undang Perlindungan Anak
Perlindungan hak anak
di Indonesia telah diwujudkan melalui dibentuknya Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI). Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlindungan anak bertujuan untuk menjamin agar hak-hak anak
berupa hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dapat
terpenuhi. Selain itu, perlindungan anak juga bertujuan untuk melindungi
anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
UUD NRI Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan beberapa contoh
instrumen hukum nasional tentang perlindungan anak di Indoneesia. Bagi yang
melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling
banyak Rp72 Juta.
3. Undang-undang Untuk Cyberbullying
Cyberbullying dikategorikan
sebagai kejahatan siber karena alat dan media yang digunakannya. Yakni
memanfaatkan jaringan internet dan alat informasi sepeti komputer dan telepon
seluler. Ketentuan cyberbullying saat
ini belum mampu diakomodir oleh KUHP, akan tetapi KUHP mengatur pasal mengenai
pengancaman dan penghinaan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman pidana paling
lama sembilan tahun, dan Pasal 310 ayat (1) dengan ancaman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya empat ribu lima
ratus rupiah
Akan tetapi, sebagai lex specialist dari KUHP, cyberbullying diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dalam Pasal 29 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Dan Pasal 29 ini
mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00.
(tujuh ratus lima puluh juta).”
Jika kamu merasa sedang di-bully, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari bantuan dari seseorang yang kamu percaya seperti orang tua, anggota keluarga terdekat atau orang dewasa terpercaya lainnya.
Di sekolah, kamu bisa menghubungi guru yang kamu percaya seperti guru BK, guru olahraga, atau guru mata pelajaran.
Dan jika kamu merasa tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang kamu kenal, hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002 dan kamu bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah!
Jika bullying terjadi di media sosial, kamu bisa memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri. Media sosial berkewajiban menjaga keamanan penggunanya, loh.
Mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti bisa membantumu nanti untuk menunjukkan apa yang telah terjadi – misalnya seperti pesan dalam chatting dan screenshot postingan di media sosial.
Agar bullying berhenti, kuncinya ialah perlu diidentifikasi dan dilaporkan lebih lanjut. Hal ini juga dapat menunjukkan kepada pelaku bully bahwa tindakan mereka tidak dapat diterima.
Kamu selalu dapat mengirim laporan (secara anonim) mengenai postingan, komentar, atau story yang tidak menyenangkan di Facebook maupun Instagram.
Facebook maupun Instagram memiliki tim yang selalu melihat laporan-laporan ini selama 24 jam di seluruh dunia dalam lebih dari 50 bahasa, dan postingan apa pun yang bersikap kasar, mengganggu, atau membully akan segera dihapus. Laporan-laporan ini selalu anonim (atau tidak diperlihatkan siapa yang melapor).
Kami punya panduan di Facebook yang dapat mengarahkanmu untuk melalui proses penanganan bullying – atau apa yang harus dilakukan jika kamu melihat seseorang dibully. Di Instagram, kita juga punya Panduan untuk Orang Tua yang memberikan rekomendasi untuk orang tua, wali, dan orang dewasa terpercaya tentang cara menyikapi cyberbullying, dan sebuah central hub dimana kamu bisa mempelajari tentang perangkat keamanan Instagram.
Kami mendorong setiap orang untuk melaporkan akun yang melanggar aturan. Kamu bisa melakukan ini melalui halaman Pusat Bantuan atau mengklik pilihan “Laporkan Tweet” pada Tweet seseorang.
Bully.id: Kamu juga dapat menghubungi konselor Bully.id Indonesia secara online, dimana konselor, psikolog dan pengacara (lawyer) berlisensi dapat mendengarkan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan, baik via live chat, audio maupun video call. Jika kamu masih berusia di awah 18 tahun, silakan minta bantuan orang dewasa untuk mengakses webnya ya.
Facebook/Instagram: Kami tahu sulit untuk melaporkan seseorang. Tapi, membully seseorang juga bukanlah sesuatu yang bisa diterima.
Facebook dan Instagram memiliki tombol “Report” atau “Laporkan”. Melaporkan konten ke Facebook atau Instagram dapat membantu agar kamu tetap aman di media sosial tersebut. Bullying dan pelecehan pada dasarnya bersifat sangat pribadi, jadi dalam banyak kasus, dibutuhkan seseorang untuk melaporkan perilaku ini kepada Facebook atau Instagram sebelum dapat dilihat dan dihapus oleh Facebook atau Instagram.
Melaporkan kasus cyberbullying selalu bersifat anonim (identitas dirahasiakan) di Instagram dan Facebook, dan tidak ada yang akan tahu bahwa kamu lah pelapornya.
Kamu dapat melaporkan sesuatu yang kamu alami sendiri,
tetapi juga mudah untuk melaporkan sesuatu untuk temanmu menggunakan fitur yang
tersedia di aplikasi. Informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan sesuatu
terdapat di Pusat Bantuan Instagram dan di Pusat Bantuan Facebook.
Kamu juga bisa memberi tahu temanmu tentang fitur di Instagram yang disebut Restrict atau Batasi, dimana kamu bisa secara diam-diam melindungi akunmu tanpa harus memblokir seseorang – yang mungkin kalau memblokir rasanya terlalu keras bagi beberapa orang.
Twitter: Ada panduan untuk melaporkan perilaku yang bersifat menghina yang artinya kamu bisa melaporkan orang lain untuk membela temanmu. Sekarang ini dapat dilakukan untuk melaporkan pencemaran informasi pribadi dan akun palsu juga.
Kita bisa melakukan ini dengan dua cara. Pertama, dengan menggunakan teknologi untuk mencegah orang mengalami dan melihat bullying. Misalnya, orang dapat mengaktifkan pengaturan saring komentar yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk otomatis menyaring dan menyembunyikan komentar bullying yang bertujuan untuk melecehkan atau membuat marah orang.
Kedua, kita bisa berupaya mendorong perilaku dan interaksi positif dengan memberitahukan fitur untuk dapat digunakan di Facebook dan Instagram. Restrict atau Batasi adalah salah satu cara untuk membantumu secara diam-diam melindungi akun sambil tetap mengawasi pelaku bully.
Setting social media akun dengan private account.
Pikirkan baik-baik tentang apa yang kamu pos secara online, follow akun-akun yang bermanfaat dan bernilai positif dan jangan izinkan akun anonim mengikuti kamu di social media akun kamu. Upayakan semua follower kamu adalah orang-orang yang kamu kenal, baik teman maupun keluarga.
Ingat apa pun yang kamu posting dapat dibagikan.
Bahkan dengan pengaturan privasi yang kuat, penting bagi
kamu untuk memahami fakta bahwa apa yang kamu posting secara online tidak
pernah benar-benar pribadi dan selalu dapat dibagikan. Oleh karena itu, penting
bagi kamu untuk selalu berpikir sebelum memposting. Hindari memposting hal-hal
yang sifatnya pribadi, seperti alamat rumah, debit card dan usahakan untuk
tidak over-sharing di social media.
Kenali akun palsu.
Tidak semua orang di media sosial akan menjadi seperti yang
mereka katakan. Mungkin ada orang muda dan dewasa yang berpura-pura menjadi
orang lain dan dapat menyakiti kamu. Misalnya, mereka mungkin ingin menipu kamu
agar memberikan informasi pribadi atau pribadi yang dapat mereka gunakan untuk
melawan Anda. Penting bagi kamu untuk tidak bertemu dengan seseorang yang tidak
kamu kenal, apalagi yang hanya berkenalan via social media. Pastikan kamu
selalu memberi tahu orang dewasa kemana kamu akan pergi dan siapa yang kamu
temui. Ada saat-saat di mana kamu bisa jadi tertipu untuk bertemu orang dewasa
yang kemudian menyakiti kamu.
Bersihkan kontak pertemanan kamu di social media.
Setelah kamu mendapatkan teman di social media, bukan berarti
kamu harus selamanya berteman dengan mereka di social media platform.Tinjau dan
bersihkan kontak kamu secara teratur – terutama siapa pun yang menyebarkan
konten negatif atau tidak membuat kamu merasa nyaman dengan diri sendiri.
Blokir siapa saja yang mengganggu kamu.
Semua situs media sosial memungkinkan kamu memblokir orang
yang tidak kamu inginkan mengakses akun kamu. Kamu bisa seterusnya memblokir
akun tersebut dan juga bisa meng-unblock nya di kemudian hari, ketika kamu
memblokir akun orang tersebut, tidak akan notifikasi yang terkirim ke pesan
atau email orang tersebut, mereka tidak akan diberi tahu oleh pihak social
media platform dan yang terjadi adalah mereka tidak dapat lagi menemukan akun
atau profil kamu di social media.
Lindungi identitas kamu.
Nomor telepon, alamat, detail bank, dan informasi apa pun
yang mungkin mengisyaratkan kata sandi pribadi kamu tidak boleh dibagikan
secara online. Peretas sandi atau situs phishing berpengalaman dapat
mengumpulkan informasi kamu untuk mendapatkan akses ke akun Anda, atau
menggunakan identitas kamu untuk membuat yang baru. Pastikan kata sandi kuat,
ubah secara teratur dan selalu jaga kerahasiaannya.
Tenang
Abaikan
Kumpulkan bukti
Laporkan
Blokir
2.
Bagaimana cara mencegah informasi pribadi saya
disalahgunakan untuk dipermalukan atau dimanipulasi di media sosial?
UNICEF: Berpikirlah dua kali sebelum memposting atau
membagikan sesuatu secara online – karena postingan itu dapat tetap berada di
internet selamanya dan dapat digunakan untuk membahayakan dirimu nanti. Jangan
memberikan detail pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau nama sekolahmu.
Pelajari tentang pengaturan privasi aplikasi media sosial
favoritmu. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat kamu lakukan:
Kamu dapat memutuskan siapa saja yang dapat melihat
profilmu, mengirimi pesan langsung atau mengomentari postinganmu dengan
menyesuaikan pengaturan privasi akun kamu.
Kamu dapat melaporkan komentar, pesan, dan foto yang
menyakitkan dan meminta media sosial tersebut untuk menghapusnya.
Selain ‘un-friend’ atau ‘un-follow’, kamu dapat memblokir
seseorang untuk menghentikan mereka melihat profilmu atau menghubungimu.
Kamu juga dapat mengatur untuk dapat dikomentari oleh
orang-orang tertentu saja tanpa harus benar-benar memblokir.
Kamu dapat menghapus postingan di profilmu atau
menyembunyikannya dari orang-orang tertentu.
Di sebagian besar media sosial favoritmu, biasanya orang-orang tidak akan diberitahu saat kamu memblokir, membatasi komentar, atau melaporkan mereka
Hindari mengirimkan gambar, video ataupun informasi private
di social media dengan orang lain.
Berpikirlah sebelum membagikan sesuatu yang bersifat pribadi
atau pribadi karena tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan jatuh ke tangan yang
salah. Jika seseorang benar-benar peduli dengan kamu, mereka akan menghormati
pilihan kamu untuk tidak memberikan informasi pribadi, foto, atau video.
Beri tahu teman dan keluarga kamu tentang pilihan online
kamu.
Orang lain tidak akan pernah menghormati privasi kamu,
sebagaimana kamu menjaga privasi kamu sendiri. Pastikan teman dan keluarga kamu
mengetahui preferensi kamu tentang mengunggah gambar, menandai lokasi, atau
berbagi informasi yang kamu harapkan akan dirahasiakan. Ini berfungsi dua arah,
jadi pastikan kamu menghormati privasi orang lain dengan cara yang sama.
Waspadai pesan yang mencurigakan
Pesan dengan URL singkat di samping pernyataan seperti ‘Wah,
lihat foto kamu disini…’ atau ‘Pernahkah kamu melihat apa yang mereka katakan
tentang kamu…’ tidak+E16 bisa dipercaya.
Email phishing juga menjadi masalah. Ini adalah komunikasi
palsu yang berpura-pura menjadi organisasi tepercaya seperti
Facebook/Instagram/Twitter yang akan mencoba dan membuat kamu masuk. Mereka
dapat terlihat sangat meyakinkan, dan bahkan memiliki info profil pribadi kamu,
jadi masuklah ke situs hanya melalui halaman atau aplikasi resmi mereka. Jika
ada sesuatu yang mencurigakan, periksa alamat email dan masukkan melalui mesin
pencari. Pengirim jahat biasanya diberi nama dan dipermalukan secara online!
Think Before Text
Memiliki password tersendiri di akun yang tidak diketahui
oleh orang lain
Ketika bermain sosial media perlu memahami beberapa etika
seperti bagaimana membuat postingan yang baik dalam hal ini tidak menyinggung
dan menganggu orang lain
Tidak menulis atau menyebarluaskan data-data pribadi seperti
alamat rumah, nomor telepon, alamat kantor, alamat email, dsb kecuali dalam
hal-hal profesional yang telah dilindungi oleh pihak tertentu atau pihak hukum
– Tidak memposting atau menyebarluaskan dokumen, foto, rekaman, atau hal-hal
lainya yang bersifat pribadi atau perusahaan sehingga segala privasi Anda
terjaga
Tidak menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax) yang
belum dipastikan kebenarannya kepada khalayak publik
Tidak memicu keributan, perdebatan, atau mencoba menghina
orang lain melalui sosial media yang akan memicu tindak cyberbullying
Sebisa mungkin memiliki recovery account yang terhubung di
nomor HP aktif, alamat email, atau kontak dari keluarga sehingga jika
sewaktu-waktu terjadi peretasan akun, Anda bisa segera melakukan recovery
Hindari berkomunikasi dan bertatap muka dengan orang yang
tidak Anda kenal. Selalu meminta pendapat orang tua berkaitan dengan hal ini.
Saat mendownload suatu file, berupaya untuk memperhatikan
hak cipta dari materi, film, jurnal, buku, musi, dan sebagainya sebagai bentuk
penghargaan terhadap yang memiliki karya
Tidak memanggil nama orang lain dengan tujuan mengatakan
kata-kata kasar, berbohong tentang mereka atau melakukan perbuatan yang dapat
ditafsirkan mencoba untuk menyakiti atau mengintimidasi mereka.
3. Apakah ada hukuman untuk cyberbullying?
UNICEF: Kebanyakan sekolah menanggapi bullying secara serius dan akan mengambil tindakan untuk melawannya. Jika kamu mengalami cyberbullying oleh siswa lain, laporkan ke pihak sekolahmu.
Orang-orang yang menjadi korban segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan cyberbullying, memiliki hak atas keadilan dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Hukum mengenai bullying, khususnya tentang cyberbullying,
masih cukup baru dan masih belum ada dimana-mana.
Inilah sebabnya banyak negara masih bergantung pada Undang-Undang
lain yang relevan, seperti hukum tentang pelecehan, untuk menghukum pelaku
cyberbullying. Di Indonesia, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang
cyberbullying, namun ada UU ITE dan juga mengatur ujaran kebencian.
Di negara-negara yang memiliki Undang-Undang khusus tentang
cyberbullying, perilaku di dunia maya yang dengan sengaja menyebabkan tekanan
secara emosional dipandang sebagai perilaku kriminal. Di beberapa negara ini,
korban cyberbullying dapat mencari perlindungan, memutuskan komunikasi dari
orang tertentu dan membatasi penggunaan alat elektronik yang digunakan oleh
orang tersebut untuk melakukan cyberbullying, secara sementara atau secara
permanen.
Namun, penting untuk diingat bahwa hukuman tidak selalu
menjadi cara paling efektif untuk mengubah perilaku pembully. Akan lebih baik
untuk fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mengubah hubungan
menjadi lebih positif.
Facebook/Instagram: Di Facebook, ada Standar Komunitas, dan
di Instagram, ada Panduan Komunitas yang dapat diikuti oleh penggunanya. Jika
ditemukan konten yang melanggar kebijakan ini, seperti kasus bullying atau
pelecehan, maka akan dihapus.
Jika menurutmu ada kesalahan dalam penghapusan konten, kamu juga bisa mengajukan banding atau protes. Di Instagram, pengajuan protes atas penghapusan konten atau akun dapat dilakukan melalui Pusat Bantuan. Di Facebook, kamu juga bisa mengajukan proses yang sama melalui Pusat Bantuan.
Cyberbullying bukanlah hal yang dapat diperangi, namun yang
bisa dilakukan adalah memberikan dukungan terhadap korban, apabila hal ini
terjadi. Perlunya pendidikan dan pemahaman bersocial media yang baik dan benar
sangat lah penting dimulai sejak dini dan diajarkan di sekolah, bukan hanya
bagaimana cara menggunakan device tecknologi atau menggunakan platform sosial
media semata, namun juga etika dan cara berkomunikasi dalam bersosial media itu
sendiri.
4.
Apakah ada pedoman/sarana/fitur mengenai
anti-cyberbullying untuk anak-anak atau orang muda?
UNICEF: Setiap media sosial menawarkan fitur yang
berbeda-beda (lihat apa saja yang tersedia di bawah ini) yang memungkinkan kamu
untuk membatasi siapa saja yang dapat mengomentari atau melihat postinganmu,
atau siapa saja yang dapat terhubung secara otomatis sebagai teman, dan juga
untuk melaporkan kasus-kasus bullying. Banyak dari fitur memiliki
langkah-langkah sederhana untuk memblokir, mematikan (mute), atau melaporkan
cyberbullying. Kami menyarankanmu untuk menjelajahinya dan melihatnya satu per
satu.
Perusahaan media sosial juga menyediakan fitur dan panduan
edukasi untuk anak-anak, orang tua, dan guru untuk belajar mengenai risiko dan
cara-cara agar tetap aman saat online.
Juga, garis pertahanan pertama melawan cyberbullying adalah
dirimu sendiri. Coba pikirkan tentang dimana cyberbullying dapat terjadi di
sekitarmu dan cara apa yang bisa kamu lakukan untuk membantu – dengan
menyuarakan pentingnya isu ini, melaporkan bullying, membicarakannya dengan
orang dewasa yang terpercaya atau dengan meningkatkan kesadaran akan masalah
ini. Bahkan tindakan baik yang sederhana bisa sangat bermanfaat!
Jika kamu khawatir tentang keselamatanmu atau karena sesuatu yang telah terjadi padamu saat bermain internet, segera bicarakan dengan orang dewasa yang kamu percaya. Atau hubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002 dan kamu bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah! Kamu bisa berbicara secara bebas, dan identitasmu bisa dirahasiakan ataupun diungkapkan agar dapat menerima pertolongan.
Facebook/Instagram: Ada sejumlah fitur atau cara untuk membantu menjaga keamanan anak dan remaja:
Kamu dapat mengabaikan semua pesan dari pembully atau
gunakan fitur Restrict atau Batasi, dimana kamu bisa secara diam-diam
melindungi akunmu tanpa diketahui oleh orang tersebut.
Kamu dapat mengaktifkan pengaturan saring komentar untuk
postinganmu.
Kamu dapat mengubah pengaturan sehingga hanya orang yang
kamu follow saja yang bisa mengirimkanmu pesan langsung.
Dan di Instagram, kamu akan diberikan peringatan jika
memposting sesuatu yang mungkin melanggar batas, mendorongmu untuk
mempertimbangkan kembali.
Untuk tips lebih lanjut tentang cara melindungi diri sendiri
dan orang lain dari cyberbullying, lihat berbagai sumber bacaan di Facebook
atau Instagram.
Twitter: Jika orang-orang di Twitter menjengkelkan atau
negatif, ada fitur yang dapat membantumu, dan daftar berikut memiliki link
dengan instruksi cara menggunakannya. Panduan “Menggunakan Twitter” memiliki
instruksi-instruksi di bawah ini dan masih banyak lagi.
Mute atau Membisukan – menghapus Tweet sebuah akun dari
timeline kamu tanpa unfollowing atau memblokir akun itu
Memblokir – membatasi akun tertentu agar tidak bisa
menghubungi kamu, melihat Tweet kamu, dan juga tidak bisa mem-follow kamu
Melaporkan – mengajukan laporan berinternet terhadap
perilaku yang kasar atau menghina
REFERENSI:
Bandungbergerak.id
Mediajustisia
Unicef.id
Post a Comment